Pada tahun 1839, hak cipta penemuannya dijual kepada pemerintah Perancis sehingga dapat dipakai secara bebas oleh khalayak ramai. Tahun-tahun berikutnya, dilakukan penyempurnaan terhadap kamera daguerreotype itu, seperti penemuan proses lembaran basah, rol film, film warna, dan polaroid oleh penemu lain.
Pada tahun 1839, hak cipta penemuannya dijual kepada pemerintah Perancis sehingga dapat dipakai secara bebas oleh khalayak ramai. Tahun-tahun berikutnya, dilakukan penyempurnaan terhadap kamera daguerreotype itu, seperti penemuan proses lembaran basah, rol film, film warna, dan polaroid oleh penemu lain.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Silakan beri komentar lewat isian di bawah ini.
Perhatian! Jangan memberi komentar yang berbau SARA, pornografi, ancaman, maupun spam.